Video

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil

×

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil

Share this article
Mengatasi nik tidak terdaftar
NIK E-Ktp

KTP Elektronik sudah mulai banyak di gunakan oleh masyrakat Indonesia, bisa di bilang KTP ini cukup bagus dalam proses pendataan penduduk Indonesia secara online.

Namun ada banyak masalah yang sering terjadi dalam proses pembuatan E-KTP. Mulai dari blangko yang sudah habis, panjang nya proses pengambilan hingga data E-KTP yang tidak sesuai dengan pemilik nya. [artikel number=5 tag=”news, fintech”]

Selain dari masalah di atas, ada masalah yang tidak biasa setelah E-KTP di di terima oleh pemilik, yakni data NIK yang tidak terdaftar alias tidak di temukan. Hal ini tentu membuat pemilik E-KTP tidak bisa melakukan berbagai macam kegiatan yang membutuhkan KTP seperti mendaftar BPJS, Cpns, buka rekening bank, hingga tidak bisa melakukan registrasi kartu.

Cara Daftar NIK KTP Elektronik Online

Untuk mengatasi masalah tersebut, kita memang di sarankan untuk datang ke kantor Dukcapil setempat, dan meminta kepada petugas dukcapil untuk meng-abjad ulang NIK KTP.

Tapi, karena biasanya kantor dukcapil selalu di penuhi dengan antrian panjang, kita bisa mengatasi masalah tersebut tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Syarat: Pastikan KTP Elektronik milikmu masih aktif dan NIK sesuai dengan data yang ada di kartu keluarga.

Ada 2 metode untuk mendaftarkan NIK kamu ke Dukcapil

1. Via SMS/Whatsapp

Panduan daftar NIK KTP via whatsapp online
Flashtik Media

Tulis pesan dengan format sebagi berikut

#Nama lengkap sesuai E-KTP

#NIK E-KTP (16 digit)

#No.KK (16 digit)

#No.HP aktif

#Keluhan pada E-KTP

Kirim ke: +62 811 8005373

2. Via Email

Panduan daftar NIK KTP via email di dukcapil
Flashtik Media

Untuk metode via email tidak jauh beda, kamu tetap menuliskan pesan dengan format sebagi berikut:

#Nama lengkap sesuai KTP

#NIK E-KTP (16 digit)

#No.KK (16 digit)

#No.HP aktif

#Keluhan pada E-KTP

Kirim email ke: [email protected]

Contoh:

#Niko Febriansyah

#1471060903960002 (NIK)

#1471061202090032 (KK)

#082388273311 (Hp)

#Sudah memiliki KTP Elektronik tetapi tidak bisa mendaftar Rekening Bank dan Registrasi kartu prabayar.

Saya sarankan kamu untuk mengunakan kedua motode tersebut via sms/whatsapp dan email supaya laporan kamu cepat di proses. Namun jangan mengirim pesan berulang kali, karena kamu akan di anggap spam.

Baca Juga: √ 2 Cara Upgrade Kartu 4G Plus Indosat

Proses ini memakan waktu 3 sampai 7 hari kerja, jadi kamu di haruskan untuk bersabar. Biasanya mereka akan mengkonfirmasi kalau NIK kamu sudah selesai di daftarkan melalui email, jadi gunakan alamat email yang valid.

Berikut email balasan jika KTP kamu sudah siap di daftar ulang:

Daftar NIK ktp online di dukcapil

Catatan: Laporan ini hanya berlaku untuk KTP Elektronik yang tidak terdaftar atau tidak di temukan, namun data diri sesuai dengan KK. Di luar masalah tersebut, laporan kamu tidak akan di proses.

Cara Cek Status NIK di Situs Online Dukcapil

Saat ini banyak masyarakat yang mencari cara bagaimana mengecek nomor NIK di situs Disdukcapil maupun Kemendagri.

Berdasarkan hasil yang saya cari, untuk sementara ini Disdukcapil sudah menutup layanan pengecekan nomor NIK melalui situs resmi nya.

Beberapa alasan nya ialah karena marak nya pencurian data yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal sehingga layanan pengecekan NIK online sudah ditutup oleh Kemendagri.

Kamu juga harus berhati-hati kalau ingin mengecek status nomor NIK di situs online, karena ada beberapa situs palsu yang dibuat sengaja untuk memanipulasi data kamu.

Kesimpulan

Ada banyak masalah yang sering terjadi dalam proses pembuatan E-KTP, salah satu nya NIK yang tidak terdaftar alias tidak di temukan.

Alhasil kamu tidak akan bisa menggunakan E-KTP itu untuk proses pendaftaran seperti membuat SIM, daftar BPJS, daftar PNS, buka rekening bank hingga registrasi kartu prabayar yang gagal.

Namun ini bukanlah masalah yang berat, karena kita sudah di mudahkan untuk menyelesaikan masalah tersebut via online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil melalui cara di atas. Semoga membantu.