Bisnis simpan pinjam online mulai marak di Indonesia, banyak peruasahaan yang menawarkan pinjaman dengan limit yang beragam.
Mulai dari 500 ribu sampai jutaan rupiah, tergantung dari limit pinjaman dan riwayat kelancaran nasabah dalam membayar tagihan.
Sayangnya banyak pula beberapa nasabah yang tidak mampu membayar tagihan dalam tempo yang disepakati, sehingga suku bunga yang dibayar terus meningkat.
Berdasarkan beberapa pengalaman yang di alami oleh nasabah, banyak di antara mereka yang memilih kabur dan tidak membayar pinjaman tersebut akibat bunga yang membengkak dan mencekik.
Lalu apa yang terjadi? Apa hukum nya? Simak beberapa pengalaman ketika tidak membayar pinjaman online. [artikel number=5 tag=”fintech”]
Pengalaman Nasabah Kabur dari Pinjaman Online
Diteror Oleh Pinjaman Online
Ketika kita terlambat satu hari saja membayar tagihan pinjaman, para staff dari pinjol tersebut mulai mengirim pesan untuk mengingatkan kita melunasi semua tagihan.
Namun jika kita masih belum bisa membayar, maka mereka akan terus mengirim spam pesan sms maupun whatsapp agar kita membayar utang tersebut segera.
Bukan hanya satu atau dua nomor saja, melainkan ada ratusan nomor yang terus mengingatkan kita membayar baik itu lewat pesan maupun panggilan telepon.
Disebarluaskan Kepada Suadara dan Teman
Lebih parahnya lagi, mereka juga tidak segan-segan menelpon saudara dan kerabat kita agar diingatkan untuk melunasi utang-piutang dengan pinjaman online tersebut.
Bahkan jika kamu pernah memberitahu akun media sosial milikmu, maka mereka akan mengirimkan berita terkait utang yang kamu miliki.
Tentu ini akan sangat menggangu kita dan kerabat yang di telfon terus menerus. Ujungnya kita pasti di permalukan karena tidak mampu membayar utang tersebut.
Didatangi Oleh Debtcollector
Bukan tidak mungkin mereka mendatangi kamu kerumah untuk segera menagih pinjaman online tersebut.
Biasanya pinjaman skala besar, pihak pinjol akan mengirim beberapa orang debtcollector untuk menemui kamu dirumah. Tidak lain, debtcollector itu orang nya pasti tegas dan suka membentak, kamu tidak inginkan mengalami hal ini?
Berdasarkan pengalaman, ini hanya berlaku bagi mereka yang berada di kawasan Jabodetabek atau area pulau jawa saja.
Jadi kalau kamu berada di luar kawasan tersebut dan jauh dari perkotaan, kemungkinan besar tidak akan mendapat perlakukan seperti ini.
Kenapa? Karena mayoritas perusahaan fintech pinjaman online ini berpusat di kota besar seperti Medan, Jakarta, Bandung dan di beberapa pulau jawa.
Sementara untuk yang berada diluar kawasan tersebut, mereka lebih memfokuskan untuk menghubungi kamu via telepon atau media online lainnya.
Dilaporkan ke Pihak OJK
Tapi kamu jangan senang dulu kalau pihak pinjol tidak bisa menagih paksa utang-utang mu. Meski kamu tidak akan mendapat hukuman pidana soal utang piutang, tetapi mereka akan melaporkan kamu ke pihak Otorisasi Jasa Keuangan (OJK).
Ini akan membuat catatan buruk bagi kamu dalam hal pinjam-meminjam. Sebab kamu tidak akan diperbolehkan lagi mengurus kredit di bank dan beberapa hal yang berbau kredit keuangan lainnya.
Sebagaimana tertulis dalam undang-undang HAM pasal 19:
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Artinya, meskipun kamu tidak mampu melunasi utang tersebut, kamu tidak bisa dihukum penjara. Melainkan ini diselesaikan antar kedua belah pihak saja.
Kedengaran nya sih sedikit lega, tapi bukan berarti kamu tidak perlu membayar utang-utang tersebut.
Karena yang nama nya utang ya harus dibayar!
Setidaknya kamu cukup membayar induknya saja, karena jelas banyak nasabah yang terlilit utang karena bunga yang terus membengkak.
Tips Menghindari Kejaran Pinjaman Online Ilegal
Tak sedikit perusahan fintech pinjaman online ilegal bertebaran dimana-mana, banyak yang tergiur dengan pinjaman cepat tanpa memikirkan suku bunga yang di patok.
Alhasil, banyak nasabah yang terjebak dengan bunga dan denda keterlambatan pinjaman yang harus dibayar.
Jika kamu sering mengalami hal di atas, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan agar aman dari teror dan kejaran pinjaman online.
1. Ganti Nomor
Sebaiknya kamu wajib mengganti nomor ketika pihak pinjol terus menghubungi kamu. Meskipun itu adalah nomor utama kamu, mau tidak mau kamu harus menggantinya agar pihak aplikasi pinjol tidak dapat meneror kamu lagi.
Usahamu memblokir nomor mereka hanyalah sia-sia, karena mereka memiliki ratusan nomor yang terus menghubungi kamu setiap jam.
2. Jauhkan diri dari Dunia Online
Selain melalui panggilan telepon dan sms, mereka juga akan mencari mu di media sosial seperti facebook dan instagram.
Nah, agar mereka tidak menemukan mu lagi, kamu perlu menon-aktifkan akun sosial media tersebut untuk beberapa bulan kedepan.
Jangan sampai mereka mengirim berita di akun mu terkait masalah utang yang belum lunas, tentu ini akan sangat memalukan bukan.
Apalagi sampai diketahui oleh teman, saudara, pacar dan bahkan mantan kamu sekalipun.
3. Lapor Balik ke OJK
Ketika tindakan dari kru Pinjaman Online ini diluar batas, seperti mulai mengancam dan mengirim pesan tidak moral, maka kamu bisa melaporkan balik tindakan mereka kepada OJK.
Baca Juga: Pasti Cair! 8 Aplikasi Pinjam Uang Online Terpercaya
Cukup kumpulkan semua bukti dan riwayat chat mereka yang berisi ancaman dan intimidasi. Bawa bukti tersebut ke kantor polisi dan buat laporan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan pencenaran nama baik.
Atau kamu bisa melaporkan mereka langsung ke OJK melalui formulir ini, Pihak OJK akan langsung memblokir akun si pinjaman online yang ilegal.
Kesimpulan
Tindakan kabur dari pinjaman online bukanlah keputusan yang tepat. Meski nasabah tidak akan diganjar hukuman pidana, tapi kita sebagai manusia seharusnya mengembalikan apa yang menjadi hak mereka.
Belum lagi aktivitas kita akan terganggu selama masalah utang-piutang belum lunas, karena mereka tidak akan pernah lelah untuk mengirimkan kita pesan peringatan.
Penting: Harap berhati-hati memasukan data diri di aplikasi pinjaman online, karena beberapa aplikasi ilegal hanya berniat mengambil data penting mu saja.
Kejadian serupa juga juga terjadi dimana setelah nasabah berhasil di upload, aplikasi tiba-tiba mengalami erorr.
Bahkan ada pula yang pinjaman nya di approve tapi dana belum dikirim ke rekening nasabah. Lucunya pinjaman itu ditagih secara sepihak tanpa ada dana yang dikirim oleh aplikasi.
Semua kembali kepada diri kita masing-masing, karena kita wajib memahami beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum meminjam uang, supaya utang tersebut bisa lunas ketika sudah jatuh tempo.